Ticker

6/recent/ticker-posts

Kenapa kita harus menolak Omnibus Law?


Kenapa Kita Harus Menolak Omnibus Law?

Akhir-akhir ini Indonesia sedang diguncangkan dengan beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa yang turun kejalan dengan tuntutan tolak Omnibus Law, Omnibus Law sendiri sering disebut dengan Undang-undang Sapu Jagat, pasalnya Omnibus Law tersebut mengandung berbagai macam topik perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memangkas dan/atau mencabut beberapa Undang-undang yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih dengan Undang-undang lainnya yang pada akhirnya membuat Undang-undang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 

Guru Besar Ilmu perundang-undangan Fakultas Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati pun menyebutkan dirinya baru mendengar Istilah Omnibus Law belakangan ini. Dan baru akhir-akhir ini Pemerintah Indonesia sedang gencar meyakinkan masyarakat Indonesia terkait Omnibus Law itu dengan dalih hal tersebut menjadi solusi jitu pembangunan Indonesia, sudah ada beberapa Omnibus Law yang diserahkan pemerintah kepada DPR untuk kemudian disahkan, diantaranya: Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, UMKM Kefarmasian, dll. 

Salah satu yang paling mengundang banyaknya Mahasiswa turun ke jalan adalah Omnibus Law Cipta Lapangan kerja yang beberapa pasalnya dinilai semakin menindas kaum buruh dan melanggengkan praktek Kapitalisme semakin meraja di Tanah tertindas ini, seperti halnya terkait Upah, Outsorcing dan yang lainnya. Dengan diberlakukannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini semakin menindas kaum buruh. Mimpi Masyarakat Indonesia tentang pekerjaan tetap, upah yang layak seakan sirna jika RUU ini disahkan nantinya masyarakat tidak akan mendapat pekerjaan tetap karena adanya sistem kontrak, selain itu mereka akan memberhentikan pekerja (PHK) tanpa adanya pesangon dengan alasan kontrak yang sudah habis atau target perusahaan/ pabrik sudah dipenuhi.

Selain itu dihapuskannya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten akan digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini semakin menjauhkan dari kata keadilan dan memyimpang jauh Prinsip Aswaja yakni al-adl (keadilan) serta mencederai prinsip dasar asasi manusia al-hurriyah (kebebasan) dengan adanya pemerataan upah yang kita tahu bahwa tiap daerah mempunyai perbedaan dalam hal kebutuhan hidup.

Selain berbagai muatan pasal yang terdapat dalam Omnibus Law tersebut semakin menindas kelas proletar, konsep Omnibus Law sendiri dinilai membahayakan bagi negara kita civil law yang demokratis ini, alasannya terletak pada multisektor dan waktu pembahasannya yang bisa lebih cepat dari UU biasanya, hal tersebut mungkin menjadi kelebihan bagi negara maju seperti halnya Omnibus Law yang diterapkan di Amerika Serikat, namun menjadi bahaya bagi negara ketiga seperti Indonesia ini.

Hal ini menjadi neo orde baru  setelah di tahun 1998 para pejuang memperjuangkan agar menghilangkan sentralisasi kewenangan dan hari ini tirani tersebut kembali dikibarkan dengan menghilangkan desentralisasi (otonomi daerah) yang mencederai asas otonomi daerah sebagai pilar kebangsaan kita, karenan nantinya jika Omnibus Law tersebut disahkan semua kewenangan dipusatkan pada pemerintah pusat dan menegasikan peran pemerintah daerah.

Atas dasar tersebut lah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fakultas Adab dan Humaniora Cabang Kota Bandung menolak secara penuh Omnibus Law Cipta Lapangan kerja dan menolak konsep Omnibus Law diterapkan di Negara Indonesia. (Bandung, 02/03/20)


Posting Komentar

2 Komentar