Ticker

6/recent/ticker-posts

KAMPUS PUNYA RAHASIA

Kampus Punya Rahasia? 

Berbicara mengenai kehidupan kampus, tak bisa dipisahkan dengan kebijakan yang dibuat serta dianutnya, apalagi menyoal tentang kampus kita tercinta ini, yang kadang juga sebutannya di indahkan sebagai suatu bentuk kemegahan berdasarkan keragaman segala sesuatu keindahannya, keironisan, kerancuan, pujian, hinaan dan sebagainya dengan sebutan UIN (Universitas Islam Negeri) Bandung.

Pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,  disambut baik oleh pemerintah negara, setelah sebelumnya iuran mahasiswa di perguruan tinggi disama ratakan tanpa memperhatikan si mampu ataupun tak mampu, kini iuran bagi mahasiswa diperhatikan melalui besar kecilnya penghasilan orang tua atau yang menanggungnya demi memberikan rasa keadilan, efisiensi dan peluang bagi rakyat kecil untuk tetap bisa menempuh pendidikan tingkat tinggi, yang kita kenal sistem tersebut dengan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Uang Kuliah Tunggal atau yang disingkat dengan UKT merupakan sebuah sistem pembayaran uang kuliah yang saat ini berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (PERMENDIKBUD) No.55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester dan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diindahkan oleh Menteri Agama untuk menjalankannya juga di tiap PTKIN melalui peraturan Menteri Agama (PMA).

Sedangkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah biaya keseluruhan operasional mahasiswa setiap semesternya, mengingat BKT yang cukup mahal dan kita semua tidak tahu nominalnya, pemerintah dengan baik memberikan Bantuan Operasional kepada setiap PTN maupun PTKIN dalam setiap proses pembelajarannya yang disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Jadi kurang lebih kesimpulannya adalah UKT= BKT-BOPTN, Mengenai UKT dan BKT yang di terapkan dikampus tercinta kita ini, kita acapkali melupakan kemana peruntukan uang kuliah ini dan unit cost tiap komponen yang kita dapatkan selama masa kuliah kita per semester atau regulasi keuangan yang ada dikampus, padahal hal ini adalah variabel yang harus diketahui oleh mahasiswa mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.61 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 78 dalam UU Pendidikan Tinggi menyebut tentang akuntabilitas perguruan tinggi. Salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi tersebut adalah Perguruan Tinggi (PT) harus melaporkan kegiatan kampus baik akademik maupun non akademik.

Sedangkan di kampus kita ini khususnya Fakultas Adab dan Humaniora tak ada keterbukaan informasi mengenai regulasi keuangan sedikitpun, apakah uang tersebut untuk menggaji dosen honorer, pembayaran praktikum, ppl, pengembangan sarana kampus atau variabel lainnya yang menunjang proses belajar mengajar di Kampus, itu tidak mahasiswa ketahui. Bahkan seringkali mahasiswa yang menanyakan perihal keuangan kampus mendapat sentimen negatif dari birokrasi kampus dan mereka selalu berdalih bahwa hal ini persoalan internal yang tidak bisa diketahui mahasiswa, jika landasannya hanya pada persoalan rahasia internal birokrat kampus, itu berarti kampus melanggar dua aturan sekaligus, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik No.61 Tahun 2010 dan UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012 pasal 78. Hal tersebut lah yang harus kita selaku mahasiswa ketahui bersama.

Maka atas dasar inilah, kami Aliansi Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora menuntut pihak Dekanat menyampaikan informasi dan tuntutan kami kepada jajaran Rektorat untuk ditindak lanjuti dan melaporkan regulasi keuangan kepada seluruh Mahasiswa khususnya Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora baik unit cost daripada Uang Kuliah Tunggal, Biaya Kuliah Tunggal maupun Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang diterima oleh Universitas dan Fakultas.

 

A.N
Aliansi Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora

Posting Komentar

0 Komentar