Kampus Punya Rahasia?
Berbicara mengenai kehidupan kampus, tak bisa
dipisahkan dengan kebijakan yang dibuat serta dianutnya, apalagi menyoal
tentang kampus kita tercinta ini, yang kadang juga sebutannya di indahkan
sebagai suatu bentuk kemegahan berdasarkan keragaman segala sesuatu
keindahannya, keironisan, kerancuan, pujian, hinaan dan sebagainya dengan
sebutan UIN (Universitas Islam Negeri) Bandung.
Pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, disambut baik oleh pemerintah negara, setelah sebelumnya iuran mahasiswa di perguruan tinggi disama ratakan tanpa memperhatikan si mampu ataupun tak mampu, kini iuran bagi mahasiswa diperhatikan melalui besar kecilnya penghasilan orang tua atau yang menanggungnya demi memberikan rasa keadilan, efisiensi dan peluang bagi rakyat kecil untuk tetap bisa menempuh pendidikan tingkat tinggi, yang kita kenal sistem tersebut dengan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Uang Kuliah Tunggal
atau yang disingkat dengan UKT merupakan sebuah sistem pembayaran uang kuliah
yang saat ini berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diberlakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Budaya (PERMENDIKBUD) No.55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3,
yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester dan UU
No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diindahkan oleh
Menteri Agama untuk menjalankannya juga di tiap PTKIN melalui peraturan Menteri
Agama (PMA).
Sedangkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah biaya
keseluruhan operasional mahasiswa setiap semesternya, mengingat BKT yang cukup
mahal dan kita semua tidak tahu nominalnya, pemerintah dengan baik memberikan
Bantuan Operasional kepada setiap PTN maupun PTKIN dalam setiap proses
pembelajarannya yang disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
(BOPTN). Jadi kurang lebih kesimpulannya adalah UKT= BKT-BOPTN, Mengenai
UKT dan BKT yang di terapkan dikampus tercinta kita ini, kita acapkali
melupakan kemana peruntukan uang kuliah ini dan unit cost tiap komponen yang
kita dapatkan selama masa kuliah kita per semester atau regulasi keuangan yang
ada dikampus, padahal hal ini adalah variabel yang harus diketahui oleh
mahasiswa mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.61 tahun 2010
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 78 dalam UU Pendidikan Tinggi menyebut
tentang akuntabilitas perguruan tinggi. Salah satu bentuk akuntabilitas dan
transparansi tersebut adalah Perguruan Tinggi (PT) harus melaporkan kegiatan
kampus baik akademik maupun non akademik.
Sedangkan di kampus kita ini khususnya Fakultas
Adab dan Humaniora tak ada keterbukaan informasi mengenai regulasi keuangan
sedikitpun, apakah uang tersebut untuk menggaji dosen honorer, pembayaran
praktikum, ppl, pengembangan sarana kampus atau variabel lainnya yang menunjang
proses belajar mengajar di Kampus, itu tidak mahasiswa ketahui. Bahkan
seringkali mahasiswa yang menanyakan perihal keuangan kampus mendapat sentimen
negatif dari birokrasi kampus dan mereka selalu berdalih bahwa hal ini
persoalan internal yang tidak bisa diketahui mahasiswa, jika landasannya hanya
pada persoalan rahasia internal birokrat kampus, itu berarti kampus melanggar
dua aturan sekaligus, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik No.61 Tahun 2010
dan UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012 pasal 78. Hal tersebut lah yang harus
kita selaku mahasiswa ketahui bersama.
Maka atas dasar inilah, kami Aliansi Mahasiswa
Fakultas Adab dan Humaniora menuntut pihak Dekanat menyampaikan informasi dan
tuntutan kami kepada jajaran Rektorat untuk ditindak lanjuti dan melaporkan
regulasi keuangan kepada seluruh Mahasiswa khususnya Mahasiswa Fakultas Adab
dan Humaniora baik unit cost daripada Uang Kuliah Tunggal, Biaya Kuliah Tunggal
maupun Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri yang diterima oleh Universitas dan Fakultas.
A.N
Aliansi Mahasiswa
Fakultas Adab dan Humaniora
0 Komentar